Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
5. Modalitas kerjasama antara organisasi dan Negara-negara Pihak atau Negara tuan rumah pihak yang bertanggungjawab terhadap fasilitas Sistem Pemantauan Internasional harus diatur dalam perjanjian atau persetujuan yang tepat untuk setiap kasus.


B. PEMANTAUAN SEISMOLOGI


6. Setiap Negara Pihak melakukan kerjasama dalam pertukaran data seismologi secara internasional untuk membantu verifikasi kepatuhan terhadap Traktat. Kerjasama ini meliputi pembentukan dan operasi jaringan global stasiun-stasiun pemantauan seismologi primer dan cadangan. Stasiun-stasiun tersebut menyiapkan data sesuai prosedur-prosedur Pusat Data Internasional yang disepakati.
7. Jaringan stasiun-stasiun primer terdiri dari 50 stasiun yang terinci dalam Tabel 1-A Lampiran 1 Protokol. Stasiun-stasiun ini harus memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang tercantum dalam Buku Petunjuk Operasional untuk Memantau Seismologi dan Pertukaran Data Seismologi Internasional. Data yang terputus dari stasiun-stasiun primer harus ditransmisikan, secara langsung atau melalui pusat data nasional, selalu dihubungkan ke Pusat Data Internasional.