Halaman ini belum diuji baca
- 5. Modalitas kerjasama antara organisasi dan Negara-negara Pihak atau Negara tuan rumah pihak yang bertanggungjawab terhadap fasilitas Sistem Pemantauan Internasional harus diatur dalam perjanjian atau persetujuan yang tepat untuk setiap kasus.
- 6. Setiap Negara Pihak melakukan kerjasama dalam pertukaran data seismologi secara internasional untuk membantu verifikasi kepatuhan terhadap Traktat. Kerjasama ini meliputi pembentukan dan operasi jaringan global stasiun-stasiun pemantauan seismologi primer dan cadangan. Stasiun-stasiun tersebut menyiapkan data sesuai prosedur-prosedur Pusat Data Internasional yang disepakati.
- 7. Jaringan stasiun-stasiun primer terdiri dari 50 stasiun yang terinci dalam Tabel 1-A Lampiran 1 Protokol. Stasiun-stasiun ini harus memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang tercantum dalam Buku Petunjuk Operasional untuk Memantau Seismologi dan Pertukaran Data Seismologi Internasional. Data yang terputus dari stasiun-stasiun primer harus ditransmisikan, secara langsung atau melalui pusat data nasional, selalu dihubungkan ke Pusat Data Internasional.