Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PROTOKOL TRAKTAT PELARANGAN
MENYELURUH UJI–COBA NUKLIR

BAGIAN I

SISTEM PEMANTAUAN INTERNASIONAL
DAN FUNGSI PUSAT DATA INTERNASIONAL

A. KETENTUAN–KETENTUAN UMUM



1.  Sistem Pemantauan Internasional terdiri dari fasilitas-fasiltas yang diatur dalam Pasal IV, ayat 16, dan alat komunikasi masing-masing.
2. Fasiltas-fasilitas pemantauan yang tergabung dalam Sistem Pemantauan Internasional terdiri dari fasilitas-fasilitas yang tercantum pada Lampiran I Protokol ini. Sistem Pemantauan Internasional harus memenuhi persyaratan operasional dan teknis yang tertuang dalam buku petunjuk operasional yang relevan.
3. Sesuai pasal II, Organisasi, melalui kerjasama dan konsultasi dengan Negara-negara Pihak, Negara lain, maupun organisasi-organisasi internasional yang tepat, membentuk dan mengkoordinasikan operasi dan