Halaman ini belum diuji baca
MENYELURUH UJI–COBA NUKLIR
BAGIAN I
SISTEM PEMANTAUAN INTERNASIONAL
DAN FUNGSI PUSAT DATA INTERNASIONAL
A. KETENTUAN–KETENTUAN UMUM
- 1. Sistem Pemantauan Internasional terdiri dari fasilitas-fasiltas yang diatur dalam Pasal IV, ayat 16, dan alat komunikasi masing-masing.
- 2. Fasiltas-fasilitas pemantauan yang tergabung dalam Sistem Pemantauan Internasional terdiri dari fasilitas-fasilitas yang tercantum pada Lampiran I Protokol ini. Sistem Pemantauan Internasional harus memenuhi persyaratan operasional dan teknis yang tertuang dalam buku petunjuk operasional yang relevan.
- 3. Sesuai pasal II, Organisasi, melalui kerjasama dan konsultasi dengan Negara-negara Pihak, Negara lain, maupun organisasi-organisasi internasional yang tepat, membentuk dan mengkoordinasikan operasi dan