Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL IX

MASA BERLAKUNYA DAN PENGUNDURAN DIRI



1. Traktat ini akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Dalam melaksanakan kedaulatan nasionalnya, setiap Negara Pihak berhak untuk mengundurkan diri dari Traktat jika Negara tersebut memutuskan bahwa kejadian luar biasa yang berhubungan dengan masalah pokok Traktat telah merugikan kepentingan utama Negara tersebut.
3. Pengunduran diri harus diberitahukan dalam tempo enam bulan sebelumnya kepada seluruh Negar Pihak, Dewan Eksekutif, Negara Depositor, dan Dewan Keamanan PBB, Pemberitahuan pengunduran diri tersebut harus mencakup sebuah persyaratan mengenai keadaan luar biasa yang dianggap telah merugikan kepentingan utama Negara Pihak tersebut.