Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

harus memulai Konferensi Amandemen yang mengundang semua Negara Pihak.

4. Konferensi Amademen harus segera diselenggarakan setelah sesi reguler Konferensi kecuali semua Negara pihak yang mendukung diadakannya Konferensi Amandemen meminta agar Konferensi tersebut diselenggarakan lebih awal. Bila tidak ada sesuatu hal, Konferensi Amandemen harus diselenggarakan kurang dari 60 hari setelah penyampaian proposal Amandemen.
5. Amandemen harus disetujui oleh Konferensi Amandemen dengan mayoritas suara mendukung dari mayoritas Negara – Negara Pihak tanpa ada Negara Pihak yang tidak mendukung.
6. Amandemen harus berlaku bagi semua Negara Pihak 30 hari setelah penyerahan piagam ratifikasi atau disetujui oleh semua Negara pihak dengan suara mendukung pada saat Konferensi Amandemen.
7. Untuk menjamin kelangsungan dan efektifitas Traktat, Bagian I dan III Protokol dan Lampiran 1 dan 2 pada Protokol harus dikenakan perubahan sesuai dengan ayat 8, jika perubahan yang diusulkan hanya berkaitan dengan masalah administrasi atau yang bersifat teknis, Semua ketentuan Protokol dan Lampiran lainnya