Halaman ini belum diuji baca
AMANDEMEN
- 1. Sewaktu – waktu setelah diberlakukannya Traktat ini, setiap Negara Pihak dapat mengajukan amandemen terhadap Traktat, Protokol atau Lampiran Protokol. Setiap Negara Pihak juga dapat mengusulkan perubahan - perubahan Protokol atau Lampiran Protokol sesuai dengan ayat 7. Proposal amandemen harus diarahkan sesuai prosedur–prosedur pada ayat 2 sampai 6. Proposal perubahan, yang sesuai ayat 7, harus diarahkan sesuai prosedur pada ayat 8.
- 2. Amandemen yang diusulkan harus dipertimbangkan dan hanya disetujui oleh suatu Konferensi Amandemen.
- 3. Setiap proposal untuk amandemen harus dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal yang akan mengedarkannya ke semua Negara Pihak, Negara Depositor dan meminta pandangan Negara – Negara Pihak apakah Konferensi Amandemen harus diadakan untuk membahas proposal tersebut. Apabila mayoritas Negara – Negara Pihak memberitahu Direktur Jenderal tidak lebih 30 hari setelah penyampaiannya bahwa mereka mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap proposal tersebut, Direktur Jenderal