Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL VII

AMANDEMEN



1. Sewaktu – waktu setelah diberlakukannya Traktat ini, setiap Negara Pihak dapat mengajukan amandemen terhadap Traktat, Protokol atau Lampiran Protokol. Setiap Negara Pihak juga dapat mengusulkan perubahan - perubahan Protokol atau Lampiran Protokol sesuai dengan ayat 7. Proposal amandemen harus diarahkan sesuai prosedur–prosedur pada ayat 2 sampai 6. Proposal perubahan, yang sesuai ayat 7, harus diarahkan sesuai prosedur pada ayat 8.
2. Amandemen yang diusulkan harus dipertimbangkan dan hanya disetujui oleh suatu Konferensi Amandemen.
3. Setiap proposal untuk amandemen harus dikomunikasikan kepada Direktur Jenderal yang akan mengedarkannya ke semua Negara Pihak, Negara Depositor dan meminta pandangan Negara – Negara Pihak apakah Konferensi Amandemen harus diadakan untuk membahas proposal tersebut. Apabila mayoritas Negara – Negara Pihak memberitahu Direktur Jenderal tidak lebih 30 hari setelah penyampaiannya bahwa mereka mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap proposal tersebut, Direktur Jenderal