Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Perselisihan yang mungkin timbul dalam penerapan atau interpretasi Traktat harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan – ketentuan Traktat yang relevan dan disesuaikan dengan ketentuan–ketentuan Piagam PBB.
2. Jika perselisihan timbul diantara dua Negara Pihak atau lebih, atau antara satu atau dua Negara Pihak, dengan Organisasi, yang berkaitan dengan penerapan atau interpretasi Traktat ini, pihak – pihak yang berkepentingan harus melakukan konsultasi bersama untuk mencapai penyelesaian terbaik melalui negosiasi atau dengan cara damai lainnya sesuai pilihan Negara-Negara Pihak, termasuk cara lain melalui badan yang tepat pada Traktat ini, dan melalui saling menyetujui, mengacu kepada Mahkamah Internasional dan sesuai dengan Undang–undang Mahkamah Internasional. Negara – Negara Pihak yang terlibat harus selalu memberitahu Dewan Eksekutif atas tindakan – tindakan yang diambilnya.
3. Dewan Eksekutif dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian yang timbul mengenai penerapan atau interpretasi Traktat dengan cara apapun