Halaman ini belum diuji baca
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- 1. Perselisihan yang mungkin timbul dalam penerapan atau interpretasi Traktat harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan – ketentuan Traktat yang relevan dan disesuaikan dengan ketentuan–ketentuan Piagam PBB.
- 2. Jika perselisihan timbul diantara dua Negara Pihak atau lebih, atau antara satu atau dua Negara Pihak, dengan Organisasi, yang berkaitan dengan penerapan atau interpretasi Traktat ini, pihak – pihak yang berkepentingan harus melakukan konsultasi bersama untuk mencapai penyelesaian terbaik melalui negosiasi atau dengan cara damai lainnya sesuai pilihan Negara-Negara Pihak, termasuk cara lain melalui badan yang tepat pada Traktat ini, dan melalui saling menyetujui, mengacu kepada Mahkamah Internasional dan sesuai dengan Undang–undang Mahkamah Internasional. Negara – Negara Pihak yang terlibat harus selalu memberitahu Dewan Eksekutif atas tindakan – tindakan yang diambilnya.
- 3. Dewan Eksekutif dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian yang timbul mengenai penerapan atau interpretasi Traktat dengan cara apapun