Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Traktat dan, untuk tujuan ini, supaya mempermudah tim inspeksi memenuhi mandatnya;

(b) hak untuk mengambil langkah – langkah yang dianggap perlu guna melindungi kepentingan keamanan nasional dan mencegah terungkapnya informasi rahasia yang tidak berkaitan dengan tujuan inspeksi;
(c) kewajiban untuk menyediakan akses di daerah inspeksi untuk satu – satunya tujuan dalam menentukan fakta–fakta yang relevan terhadap tujuan inspeksi, dengan mempertimbangkan sub ayat (b) dan kewajiban konstitusional yang mungkin dimilikinya dalam hak–hak pemilikan atau pencarian dan penguasaan;
(d) Kewajiban untuk tidak menggunakan ayat ini atau Bagian II ayat 88 Protokol untuk menyembunyikan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan pasal I; dan
(e) Kewajiban untuk tidak menghalangi kemampuan tim inspeksi untuk bergerak di daerah inspeksi dan melaksanakan kegiatan–kegiatan inspeksi sesuai dengan Traktat dan Protokol.
Akses, dalam konteks inspeksi di tempat, berarti baik