Halaman ini belum diuji baca
Traktat dan, untuk tujuan ini, supaya mempermudah tim inspeksi memenuhi mandatnya;
- (b) hak untuk mengambil langkah – langkah yang dianggap perlu guna melindungi kepentingan keamanan nasional dan mencegah terungkapnya informasi rahasia yang tidak berkaitan dengan tujuan inspeksi;
- (c) kewajiban untuk menyediakan akses di daerah inspeksi untuk satu – satunya tujuan dalam menentukan fakta–fakta yang relevan terhadap tujuan inspeksi, dengan mempertimbangkan sub ayat (b) dan kewajiban konstitusional yang mungkin dimilikinya dalam hak–hak pemilikan atau pencarian dan penguasaan;
- (d) Kewajiban untuk tidak menggunakan ayat ini atau Bagian II ayat 88 Protokol untuk menyembunyikan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan pasal I; dan
- (e) Kewajiban untuk tidak menghalangi kemampuan tim inspeksi untuk bergerak di daerah inspeksi dan melaksanakan kegiatan–kegiatan inspeksi sesuai dengan Traktat dan Protokol.
- Akses, dalam konteks inspeksi di tempat, berarti baik