Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dari Sistem Pemantauan Internasional atau informasi tentang peristiwa yang tersebut dalam permintaan yang disediakan oleh Negara Pihak, termasuk klarifikasi yang disiapkan sesuai ayat 42 dan 43, maupun informasi lain dari Sekretariat Teknis yang dipandang relevan oleh Direktur Jenderal atau yang diminta oleh Dewan Eksekutif.


45. Kecuali Negara Pihak yang meminta berpendapat masalah yang diangkat dalam permintaan inspeksi di tempat harus diselesaikan dana menarik permintaannya, Dewan Eksekutif akan mengambil keputusan terhadap permintaan inspeksi sesuai ayat 46. Keputusan Dewan Eksekutif
46. Dewan Eksekutif harus mengambil keputusan mengenai permintaan inspeksi di tempat tidak lebih dari 96 jam setelah diterimanya permintaan tersebut dari Negara Pihak yang meminta. Keputusan untuk menyetujui inspeksi di tempat diambil dengan persetujuan paling sedikit 30 suara anggota Dewan Eksekutif. Apabila Dewan Eksekutif tidak menyetujui inspeksi tersebut, persiapan inspeksi harus dihentikan dan tidak dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap permintaan inspeksi tersebut.