Halaman ini belum diuji baca
klarifikasi dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang meminta tidak lebih dari 24 jam setelah menerima permintaan;
- d. Apabila Negara Pihak yang meminta berpendapat klarifikasi yang diberikan tidak memadai, Negara Pihak ini berhak meminta Dewan Eksekutif untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Negara Pihak yang diminta.
- Dewan Eksekutif harus segera menginformasikan kepada semua Negara Pihak tentang permintaan klarifikasi sesuai ayat ini maupun tanggapan yang diberikan oleh Negara Pihak yang diminta.
- 33. Apabila Negara yang meminta menganggap klarifikasi yang diperoleh sesuai ayat 32 (d) tidak memuaskan, Negara Pihak ini berhak meminta Dewan Eksekutif mengadakan pertemuan dengan melibatkan Negara – Negara pihak yang bukan anggota Dewan Eksekutif. Pada Pertemuan tersebut, Dewan Eksekutif membahas permasalahannya dan merekomendasikan langkah – langkah sesuai Pasal V.