Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

klarifikasi dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang meminta tidak lebih dari 24 jam setelah menerima permintaan;

 d. Apabila Negara Pihak yang meminta berpendapat klarifikasi yang diberikan tidak memadai, Negara Pihak ini berhak meminta Dewan Eksekutif untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Negara Pihak yang diminta.
Dewan Eksekutif harus segera menginformasikan kepada semua Negara Pihak tentang permintaan klarifikasi sesuai ayat ini maupun tanggapan yang diberikan oleh Negara Pihak yang diminta.
33. Apabila Negara yang meminta menganggap klarifikasi yang diperoleh sesuai ayat 32 (d) tidak memuaskan, Negara Pihak ini berhak meminta Dewan Eksekutif mengadakan pertemuan dengan melibatkan Negara – Negara pihak yang bukan anggota Dewan Eksekutif. Pada Pertemuan tersebut, Dewan Eksekutif membahas permasalahannya dan merekomendasikan langkah – langkah sesuai Pasal V.