Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Direktur Jenderal harus memberi informasi kepada Dewan Eksekutif mengenai permintaan dan informasi dalam tanggapannya, apabila memang diminta oleh Negara Pihak yang meminta.

32. Negara Pihak mempunyai hak untuk meminta kepada Dewan Eksekutif untuk mendapatkan klarifikasi dari Negara Pihak Lain mengenai masalah yang menyebabkan kemungkinan tidak patuh terhadap kewajiban – kewajiban dasar Traktat. Dalam kasus ini, berlaku hal-hal sebagai berikut:
 a. Dewan Eksekutif menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Negara Pihak yang diminta melalui Direktur Jenderal tidak lebih dari 24 jam setelah menerima permintaan;
 b. Negara Pihak yang diminta segera menyiapkan klarifikasi kepada Dewan Eksekutif tidak lebih dari 48 jam setelah menerima permintaan;
 c. Dewan Eksekutif mencatat