Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL II

ORGANISASI

A. KETENTUAN – KETENTUAN UMUM



1. Negara–Negara pihak dengan ini membentuk organisasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji – Coba Nuklir (dalam hal ini disebut organisasi) untuk mencapai maksud dan tujuan Traktat, menjamin pelaksanaan ketentuan – ketentuannya, termasuk ketentuan verifikasi internasional atas ketaatan terhadap Traktat, dan mempersipakan forum konsultasi dan kerjasama diantara Negara – Negara Pihak.
2. Semua Negara Pihak menjadi anggota Organisasi. Suatu Negara Pihak seharusnya tidak menarik keanggotaannya dari Organisasi.
3. Kedudukan Organisasi berada di Wina, Republik Austria.
4. Dengan ini telah dibentuk badan–badan Organisasi : Konferensi Negara – Negara Pihak, dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknik yang