Halaman ini belum diuji baca
berhubungan dengan Pasal II, ayat 26 (h) dan 38 (i).
- 23. Setiap langkah sesuai ayat 11 yang mempengaruhi Sistem Pemantauan Internasional dengan cara penambahan atau pengahapusan teknologi pemantauan, apabila disetujui, harus dimasukkan kedalam Traktat dan Protokol sesuai Pasal VII, ayat 1 sampai 6. 24. Perubahan – perubahan selanjutnya pada SIstem Pemantauan Internasional, yang menjadi objek persetujuan negara – negara yang langsung terpengaruh, harus dipandang sebagai masalah administratif atau teknis sesuai Pasal VII, ayat 7 dan 8;
- (a) Perubahan pada sejumlah fasilitas untuk teknologi pemantauan yang diberikan yang tercantum pada Protokol;
- (b) Perubahan pada detail fasilitas tertentu seperti tercermin pada Tabel Lampiran I Protokol (termasuk antara lain Negara yang bertanggungjawab terhadap fasilitas, lokasi, nama fasilitas, tipe fasilitas, dan atribut fasilitas antara jaringan seismik utama dan pengganti)