Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

berhubungan dengan Pasal II, ayat 26 (h) dan 38 (i).



Perubahan pada SIstem Pemantauan Internasional




23. Setiap langkah sesuai ayat 11 yang mempengaruhi Sistem Pemantauan Internasional dengan cara penambahan atau pengahapusan teknologi pemantauan, apabila disetujui, harus dimasukkan kedalam Traktat dan Protokol sesuai Pasal VII, ayat 1 sampai 6. 24. Perubahan – perubahan selanjutnya pada SIstem Pemantauan Internasional, yang menjadi objek persetujuan negara – negara yang langsung terpengaruh, harus dipandang sebagai masalah administratif atau teknis sesuai Pasal VII, ayat 7 dan 8;
 (a) Perubahan pada sejumlah fasilitas untuk teknologi pemantauan yang diberikan yang tercantum pada Protokol;
 (b) Perubahan pada detail fasilitas tertentu seperti tercermin pada Tabel Lampiran I Protokol (termasuk antara lain Negara yang bertanggungjawab terhadap fasilitas, lokasi, nama fasilitas, tipe fasilitas, dan atribut fasilitas antara jaringan seismik utama dan pengganti)