Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
16. Sistem Pemantauan Internasional harus terdiri dari fasilitas pemantauan seismologi, pemantauan radionuklida termasuk laboratorium yang ditunjuk, pemantauan hidroakustik, pemantauan infrasuara, peralatan komunikasi masing – masing, dan harus didukung oleh Pusat Data Internasional pada Sekretariat Teknis.
17. Sistem Pemantauan Internasional harus berada di bawah kekuasaan Sekretariat Teknis, semua fasilitas pemantauan pada sistem pemantauan internasional harus dimiliki dan dioperasikna oleh Negara tuan rumah atau Negara lain yang bertanggungjawab sesuai dengan Protokol.
18. Setiap Negara Pihak harus mempunyai hak berpartisipasi dalam pertukaran data internasional dan mempunyai akses ke seluruh data yang disediakan oleh Pusat Data Negara Internasional. Setiap Negara Pihak harus bekerjasama dengan Pusat Data Internasional melalui Otorita Nasional.



Pendanaan Sistem Pemantauan Internasional




19. Bagi fasilitas yang digabungkan pada Sistem Pemantauan Internasional dan tertera pada Tabel 1 – A, 2 – A, 3, dan 4 pada Lampiran I Protokol, dan untuk memfungsikan fasilitas tersebut,