Halaman ini belum diuji baca
- (i) Mengoordinasikan permintaan-permintaan data tambahan dari satu Negara Pihak kepada Negara Pihak lainnya;
- (j) Memberikan bantuan teknik dan dukungan terhadap instalasi dan pelaksanaan fasilitas-fasilitas pemantuan dan sarana komunikasi yang resfektif, dimana bantuan dana dukungan tersebut diperlukan oleh Negara yang berkepentingan;
- (k) Usaha menyeduakan untuk setiap Negara pihak, atas permintaannya, teknik – teknik yang digunakan oleh Sekretariat Teknis dan Pusat data Internasional dalam mengumpulkan, menyimpan, dan memproses menganalisa dan melaporkan dara dari rejim verifikasi, dan
- (l) memantau, mengakses dan melaporkan seluruh performa IMS dan IDS
- 15. Prosedur – prosedur yang telah disetujui yang digunakan oleh Sekretariat Teknis dalam mengemban tanggungjawab verifikasi yang sesuai dengan ayat 14 dirinci dalam Protokol, harus diuraikan dalam buku petunjuk operasional yang relevan.