Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dan Pusat Data Internasional, yang sesuai dengan buku petunjuk rasional yang relevan;

(d) Secara rutin memproses, menganalisa dan melaporkan data Sistem Pemantauan Internasional sesuai dengan prosedur-prosedur yang disetujui yang mengijinkan verifikasi internasional yang efektif terhadap Traktat dan untuk memberikan penyelesaian secara dini terhadap persoalan kepatuhan;
(e) Usaha menyediakan seluruh data baik mentah maupun yang sudah diproses, dan setiap hasil laporan, kepada seluruh Negara Pihak, setiap Negara Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan data Sistem Pemantauan Internasional yang sesuai dengan Pasal II, ayat 7 dan dengan ayat 8 dan 13 Pasal ini;
(f) Memberikan akses seluruh data yang tersimpan kepada seluruh Negara Pihak secara sama, terbuka, sesuai dan tepat waktu;
(g) Menyimpan seluruh data baik mentah maupun yang sudah diproses, dan hasil-hasil laporan;
(h) Mengoordinasikan dan memberikan kemudahan terhadap permintaan-permintaan data tambahan dari Sistem Pemantauan Internasional;