Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

tambahan Protokol sesuai dengan Pasal VII atau, bila layak direfleksikan dalam buku petunjuk rasional sesuai dengan Pasal II ayat 44.

12. Negara-negara Pihak melakukan peningkatan kerjasama diantara mereka untuk memudahkan dan berpartisipasi dalam pertukaran secara penuh mengenai teknologi-teknologi yang digunakan dalam verifikasi Traktat guna memungkinkan seluruh Negara Pihak memperkuat pelaksanaan langkah-langkah verifikasi secara nasional dan memperoleh keuntungan dari penerapan teknologi-teknologi tersebut untuk tujuan damai.
13. Ketentuan-ketentuan Traktat ini harus dilaksanakan dengan cara yang dapat menghindari terhambatnya pembangunan ekonomi dan teknologi Negara-negara Pihak untuk perkembangan selanjutnya dalam penerapan energi atom untuk tujuan-tujuan damai.



Pertanggungjawaban Sekretariat Teknis terhadap Verifikasi




14. Dalam pelaksanaan tanggung jawab di bidang verifikasi yang di spesifikasikan dalam Traktat dan Protokol, dengan bekerja sama dengan Negara-negara Pihak untuk tujuan Traktat, Sekretariat Teknis harus :