Halaman ini belum diuji baca
rasa saling percaya.
- 4. Seluruh Negara Pihak, tanpa memandang kemampuan teknis dan keuangan, harus mendapatkan hak yang sama terhadap verifikasi dan mempunyai kewajiban yang sama untuk menerima verifikasi.
- 5. Untuk tujuan-tujuan Traktat ini, tidak ada Negara Pihak yang dikecualikan untuk menggunakan informasi yang didapat dari sarana teknis nasional mengenai verifikasi dengan cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip yang diakui secara umum oleh hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan Negara-negara.
- 6. Tanpa prasangka terhadap hak Negara-negara Pihak untuk melindungi instalasi yang sensitif, kegiatan-kegiatan atau lokasi yang tidak berkaitan dengan Traktat, Negara-negara Pihak tidak boleh mencampuri dengan menggunakan unsur-unsur rejim verifikasi Traktat atau dengan sarana teknis nasional mengenai verifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ayat 5.
- 7. Setiap Negara Pihak harus berhak mengambil langkah-langkah untuk melindungi instalasi-instalasi yang sensitif dan untuk mencegah terbukanya informasi dan data rahasia yang tidak berkaitan dengan Traktat.