Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

sepenuhnya kedaulatan Negara-negara Pihak dan dengan tindakan yang mengganggu yang konsisten dengan pencapaian tujuan secara efektif dan tepat waktu. Setiap Negara Pihak harus menahan diri dari setiap penyalahgunaaan dari hak verifikasi.


3. Setiap Negara Pihak melalui Komisi Nasional yang dibentuk berdasarkan Pasal VII, ayat 4, melakukan kerjasama sesuai Traktat dengan Organisasi dan Negaranegara Pihak lainnya guna memudahkan pelaksanaan verifikasi kepatuhan terhadap Traktat, dengan antara lain :
 (a) Membentuk fasilitas-fasilitas penting untuk ikut serta dalam langkahlangkah verifikasi dan membentuk komunikasi yang diperlukan;
 (b) Menyediakan data yang diperoleh dari stasiun-stasiun nasional yang merupakan bagian dari Sistem Pemantauan Internasional;
 (c) Berpartisipasi secara tepat dalam proses konsultasi dan klarifikasi;
 (d) Menginzinkan pelaksanaan inspeksi di tempat; dan
 (e) Berpartisipasi secara tepat dalam langkah-langkah membangun