Halaman ini belum diuji baca
VERIFIKASI
A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
- 1. Dalam upaya untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Traktat, rejim verifikasi harus dibentuk yang terdiri dari unsur-unsur :
- (a) Suatu Sistem Pemantauan Internasional (International Monitoring System/IMS);
- (b) Konsultasi dan klarifikasi;
- (c) Inspeksi di tempat (On-Site Inspectioan/OSI : dan
- (d) Upaya-upaya membangun rasa saling percaya Pada saat Traktat berlaku, rejim verfikasi harus mampu memenuhi persyaratan-persyaratan verifikasi Traktat ini.
- 2. Kegiatan-kegiatan verifikasi harus berdasarkan informasi yang obyektif, harus dibatasi pada masalah Traktat,dan harus dilakukan dengan menghormati