Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
PASAL IV

VERIFIKASI

A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM



1. Dalam upaya untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Traktat, rejim verifikasi harus dibentuk yang terdiri dari unsur-unsur :
 (a)  Suatu Sistem Pemantauan Internasional (International Monitoring System/IMS);
 (b) Konsultasi dan klarifikasi;
 (c) Inspeksi di tempat (On-Site Inspectioan/OSI : dan
 (d) Upaya-upaya membangun rasa saling percaya Pada saat Traktat berlaku, rejim verfikasi harus mampu memenuhi persyaratan-persyaratan verifikasi Traktat ini.


2. Kegiatan-kegiatan verifikasi harus berdasarkan informasi yang obyektif, harus dibatasi pada masalah Traktat,dan harus dilakukan dengan menghormati