Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

ayat 1.

3. Setiap Negara Pihak harus memberikan informasi kepada Organisasi megenai langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan pasal ini.
4. Dalam upaya memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai Traktat, setiap Negara Pihak harus menunjuk atau membentuk suatu Otoritas Nasiaonal dan harus melaporkannya kepada Organisasinya pada saat Traktat mulai berlaku bagi negaranya.Otorita Nasional harus berfungsi sebagai pusat penghubung nasional dengan Organisasi dan dengan Negara-negara Pihak lainnya.