Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

yang berkaitan dengan berbagai perjanjian antara Organisasi dan organisasi-organisasi internasional lainnya.

46. Semua permintaan dan pemberitahuan oleh Negara-negara Pihak kepada Organisasi harus disampaikan melalui Otorita Nasional masing-masing kepada Direktur Jenderal. Permintaan dan pemberitahuan harus disusun dalam salah satu bahasa resmi Traktat ini. Dalam menjawabnya, Direktur Jenderal harus menggunakan bahasa yang dipergunakan untuk menyampaikan permintaan atau pemberitahuan tersebut.
47. Dalam hal tanggung jawab Sekretariat Teknis untuk mempersiapkan dan menyampaikan rancangan program dan anggaran Organisasi kepada Dewan Eksekutif, Sekretariat Teknis harus menentukan dan mempertahankan penghitungan yang jelas semua biaya bagi setiap fasilitas yang dibangun sebagai bagian Sistem Pemantauan Internasional. Penanganan yang sama seperti halnya rancangan program dan anggaran ini ditetapkan pada semua kegiatan Organisasi.
48. Sekretariat Teknis harus segera memberitahukan kepada Dewan Eksekutif segala masalah yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya yang ditemukannya selama pelaksanaan kegiatan-kegiatannya dan yang tidak dapat diselesaikannya melalui konsultasi dengan Negara Pihak yang berkepentingan.