Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Eksekutif dalam melaksanakan fungsi mereka. Sekretariat Teknis harus melakukan verifikasi dan fungsi-fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Traktat ini, maupun fungsi-fungsi lain yang didelegasikan kepadanya oleh Konferensi atau Dewan Eksekutif sesuai dengan Traktat. Sekretariat Teknis harus memasukkan Pusat Data Internasional sebagai bagian integralnya.
43. Fungsi Sekretariat Teknis berdasarkan verifikasi kepatuhan terhadap Traktat, sesuai Pasal IV Protokol, harus meliputi antara lain :
(a) Bertanggung jawab atas supervisi dan koordinasi operasi Sistem Pemantauan Internasional;
(b) Mengoperasikan Pusat Data Internasional;
(c) Secara rutin menerima, memproses, menganalisa dan melaporkan tentang data Sistem Pemantauan Internasional;
(d) Menyiapkan bantuan teknis dan dukungan terhadap instalasi dan operasi stasiun-stasiun pemantau;
(e) Membantu Dewan Eksekutif dalam memudahkan