Halaman ini belum diuji baca
- Eksekutif dalam melaksanakan fungsi mereka. Sekretariat Teknis harus melakukan verifikasi dan fungsi-fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Traktat ini, maupun fungsi-fungsi lain yang didelegasikan kepadanya oleh Konferensi atau Dewan Eksekutif sesuai dengan Traktat. Sekretariat Teknis harus memasukkan Pusat Data Internasional sebagai bagian integralnya.
- 43. Fungsi Sekretariat Teknis berdasarkan verifikasi kepatuhan terhadap Traktat, sesuai Pasal IV Protokol, harus meliputi antara lain :
- (a) Bertanggung jawab atas supervisi dan koordinasi operasi Sistem Pemantauan Internasional;
- (b) Mengoperasikan Pusat Data Internasional;
- (c) Secara rutin menerima, memproses, menganalisa dan melaporkan tentang data Sistem Pemantauan Internasional;
- (d) Menyiapkan bantuan teknis dan dukungan terhadap instalasi dan operasi stasiun-stasiun pemantau;
- (e) Membantu Dewan Eksekutif dalam memudahkan