Halaman ini belum diuji baca
kegiatan verifikasi dengan Negara-negara Pihak dan Negara lain; dan
- (j) Menyetujui buku-buku petunjuk baru dan perubahan-perubahan buku petunjuk operasional yang ada yang diusulkan oleh Sekretariat Teknis;
- 39. Dewan Eksekutif dapat meminta diadakannya sesi khusus Konferensi.
- 40. Dewan Eksekutif harus :
- (a) Mempermudah kerjasama antar Negara-negara Pihak, dan antara Negara Pihak dengan Sekretariat Teknis, berkaitan dengan pelaksanaan Traktat melalui
pertukaran informasi;
- (b) Mempermudah konsultasi dan kejelasan antara Negara-negara Pihak sesuai dengan Pasal IV;
- (c) Menerima, memikirkan dan mengambil tindakan terhadap permintaan dan laporan mengenai inspeksi di tempat sesuai dengan Pasal IV;
- 41. Dewan Keamanan harus memikirkan masalah yang menjadi