Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kegiatan verifikasi dengan Negara-negara Pihak dan Negara lain; dan


(j) Menyetujui buku-buku petunjuk baru dan perubahan-perubahan buku petunjuk operasional yang ada yang diusulkan oleh Sekretariat Teknis;
39. Dewan Eksekutif dapat meminta diadakannya sesi khusus Konferensi.
40. Dewan Eksekutif harus :
(a) Mempermudah kerjasama antar Negara-negara Pihak, dan antara Negara Pihak dengan Sekretariat Teknis, berkaitan dengan pelaksanaan Traktat melalui

pertukaran informasi;

(b) Mempermudah konsultasi dan kejelasan antara Negara-negara Pihak sesuai dengan Pasal IV;
(c) Menerima, memikirkan dan mengambil tindakan terhadap permintaan dan laporan mengenai inspeksi di tempat sesuai dengan Pasal IV;
41. Dewan Keamanan harus memikirkan masalah yang menjadi