Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

anggota Dewan Eksekutif selama menjadi Negara Pihak atau sejak periode terakhir mereka menjadi anggota, apabila lebih dekat waktunya. Suatu Negara Pihak yang ditunjuk atas dasar ini dapat memutuskan untuk tidak menduduki kursinya. Dalam kasus ini, Negara Pihak tersebut harus menyampaikan surat penolakan kepada Direktur Jendral, dan kursi itu harus diisi oleh Negara Pihak berikutnya sesuai urutan dalan sub ayat ini; dan

 (c) Sisa kursi ini yang dialokasikan ke setiap wilayah regional harus diisi oleh Negara–Negara Pihak yang ditunjuk dari semua Negara Pihak di wilayahnya secara rotasi atau pemilihan.
30. Setiap anggota Dewan Eksekutif harus mempunyai satu wakil di Dewan Eksekutif, yang dapat ditemani oleh anggota pengganti atau penasehat.
31. Setiap anggota Dewan Eksekutif akan memegang jabatan sejak akhir sesi Konferensi dimana anggota tersebut dipilih sampai akhir sesi tahunan regular kedua Konferensi berikutnya, kecuali untuk pemilihan pertama Dewan Eksekutif, 26 anggota harus dipilih untuk mempertimbangkan proporsi angka yang ditetapkan seperti