Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

wilayah geografis harus menunjuk Negara–Negara Pihak dari wilayahnya untuk pemilihan anggota Dewan Eksekutif sebagai berikut:

 (a) Setidak–tidaknya sepertiga kursi yang dialokasikan ke setiap wilayah geografis, dengan mempertimbangkan kepentingan politik dan keamanan, harus diisi oleh Negara – negara Pihak di wilayah tersebut yang ditunjuk atas dasar kemampuan nuklir sesuai Traktat seperti yang ditentukan oleh data internasional maupun semua atau sebagian kriteria indikator berikut ini sesuai urutan prioritas yang ditetapkan di setiap wilayah:
 (i) Jumlah fasilitas pemantauan Sistem Pemantauan Internasional;
 (ii) Keahlian dan pengalaman dalam teknologi pemantauan; dan
 (iii) Sumbangan untuk anggaran tahunan Organisasi;
 (b) Salah satu kursi yang dialokasikan kepada setiap wilayah geografis harus diisi secara rotasi oleh Negara Pihak yang disusun secara urutan abjad bahasa Inggris diantara Negara-negara Pihak diwilayah tersebut yang belum pernah menjadi