Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Keberangkatan


110. Pada saat selesainya prosedur setelah inspeksi, tim inspeksi dan pengamat harus segera meninggalkan wilayah Negara Pihak yang diinspeksi. Negara pihak yang diinspeksi harus dengan segala kekuasaannya memberikan bantuan dan menjamin keselamatan kerja tim inspeksi, peralatan dan bagasi ke titik keluar. Kecuali disepakati sebaliknya oleh Negara Pihak yang diinspeksi dan tim inspeksi, titik keluar yang dipergunakan harus disamakan dengan titik masuk.