Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Pelaksanaan Inspeksi di Daerah di luar Yuridiksi
atau Pengawasan suatu Negara



105. Dalam kasus inspeksi di tempat di daerah di luar Yuridiksi atau pengawasan suatu Negara, Direktur Jenderal harus berkonsultasi dengan Negara Pihak yang tepat dan titik pangkalan atau titik transit untuk memudahkan kedatangan tim inspeksi secara mendadak di daerah inspeksi.
106. Negara – Negara Pihak yang wilayahnya merupakan titik pangkalan atau titik transit, harus sedapat mungkin membantu memudahkan inspeksi termasuk transportasi tim inspeksi, bagasi, dan perlengkapan mereka ke daerah inspeksi, maupun menyediakan kemudahan–kemudahan seperti yang disebutkan pada ayat 11. Organisasi harus mengganti semua pembiayaan untuk kepentingan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Negara Pihak yang membantu.
107. Dengan persetujuan Dewan Eksekutif, Direktur Jenderal dapat merundingkan kesepakatan–kesepakatan tetap dengan Negara–Negara Pihak untuk mempermudah bantuan pelaksanaan inspeksi di tempat di daerah di luasr juridiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak.
108. Dalam kasus satu atau lebih Negara Pihak melakukan investigasi kejadian yang tidak wajar di