Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
 (d) Memantau pengendalian kualitas dan standar keseluruhan dalam kaitannya dengan sertifikasi laboratorium tersebut dan dalam kaitannya dengan peralatan analisa yang dapat bergerak dan prosedurnya.
 (e) Memilih di antara laboratorium-laboratorium mana yang ditunjuk yang akan melakukan fungsi analisa atau fungsi lainnya yang berkaitan dengan investigasi tertentu.
103. Bilamana harus dilaksanakan analisa diluar lokasi, maka sampel harus dianalisa pada sekurang–kurangnya dua laboratorium yang ditunjuk. Sekretariat Teknis akan menjamin agar proses analisa dilakukan dengan cara terbaik. Sampel akan dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat Teknis dan sampel yang tidak dipergunakan atau bagiannya harus dikembalikan kepada Sekretariat Teknis
104. Sekretariat Teknis akan menghimpun hasil analisa laboratorium atas sampel yang relevan dengan tujuan inspeksi. Sesuai dengan Pasal IV, ayat 63, Direktur Jenderal harus segera mengirimkan hasil analisa tersebut kepada Negara Pihak yang diinspeksi untuk mendapatkan tanggapan, dan kemudian kepada Dewan Eksekutif dan Negara–Negara Pihak lainnya dengan memasukkan dalam laporannya, keterangan rinci mengenai peralatan dan metodologi yang dipergunakan oleh laboratorium – laboratorium yang ditunjuk.