Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
(a) Sepuluh Negara Pihak dari Afrika;
(b) Tujuh Negara Pihak dari Eropa Timur;
(c) Sembilan Negara Pihak dari Amerika Latin dan Karibia;
(d) Tujuh Negara Pihak dari Timur Tengah dan Asia Selatan;
(e) Sepuluh Negara Pihak dari Amerika Utara dan Eropa Barat; dan
(f) Delapan Negara Pihak dari Asia Tenggara, Pasifik dan Timur Jauh.
Semua negara dari wilayah geografis tersebut diatas tercantum dalam lampiran 1 Traktat ini. Lampiran 1 Traktat ini harus diperbaharui secara tepat oleh Konferensi sesuai dengan ayat 23 dan 26 (k). Lampiran ini tidak akan diamandemen atau diubah sesuai prosedur dalam Pasal VII.
29. Anggota Dewan Eksekutif harus dipilih oleh Konferensi. Dalam kaitan ini, setiap