Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

tempat semacam itu.


94. Tim inspeksi mempunyai hak menempatkan peralatan dan mengambil langkah penting lainnya untuk melakukan inspeksi sampai batas tempat yang dilarang aksesnya.
95. Tim inspeksi harus diperbolehkan mengamati secara visual semua tempat terbuka didalam tempat yang dilarang aksesnya dari perbatasan tempat tersebut.
96. Tim inspeksi harus melakukan setiap usaha yang layak untuk memenuhi mandate inspeksi diluar tempat-tempat yang dilarang aksesnya yang dideklarasikan sebelum meminta akses kepada tempat tersebut. Apabila sewaktu-waktu tim inspeksi menyatakan dengan yakin kepada Negara Pihak yang diinspeksi bahwa kegiatan penting yang diotorisasikan oleh mandat tidak dapat dilakukan dari luar dan bahwa akses ketempat yang dilarang aksesnya perlu untuk memenuhi mandat, beberapa anggota tim inspeksi harus diberi akses untuk melakukan tugas khusus ditempat tersebut. Negara Pihak yang diinspeksi mempunyai hak menyelubungi ataupun melindungi peralatan sensitif, objek, dan bahan-bahan yang tidak menjadi sasaran inspeksi. Jumlah inspektur harus seperlunya untuk memenuhi tugas inspeksi. Modalitas akses tersebut harus