Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

meminta akses kepada bangunan atau struktur khusus dengan menunjukan maksud akses tersebut, jumlah inspektur dan kegiatan yang dimaksud. Modalisa akses harus dinegosiasikan antara tim inspeksi dan Negara Pihak yang di inspeksi. Negara Pihak yang diinspeksi mempunyai hak menerapkan hambatan atau, dalam kasus tertentu dan dengan alasan yang masuk akal, larangan, atas akses terhadap bangunan atau struktur lain.

92. Apabila tempat yang dilarang aksesnya dideklarasikan sesuai ayat 89 (e), setiap tempat seperti ini tidak boleh melebihi 4 kilometer persegi. Negara Pihak yang diinspeksi mempunyai hak mendeklarasikan sampai 50 kilometer persegi tempat yang dilarang aksesnya. Apabila dideklarasikan lebih dari satu tempat yang dilarang aksesnya, setiap tempat tersebut harus terpisah dari tempat lainnya minimum sejauh 20 meter. Setiap tempat yang dilarang aksesnya harus mempunyai definisi jelas dan perbatasan yang dapat diakses.
93. Ukuran, lokasi dan perbatasan tempat yang dilarang aksesnya harus disampaikan kepala ketua tim inspeksi tidak lebih dari saat tim inspeksi meminta akses ke lokasi yang mencakup semua atau sebagian