Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dirinci dalam Buku Petunjuk Operasi untuk Inspeksi di Tempat.


Akses Pengelolaan




86. Tim inspeksi harus mempunyai hak akses ke daerah inspeksi sesuai ketentuan-ketentuan Traktat dan Protokol.
87. Negara Pihak yang diinspeksi harus memberikan akses ke daerah inspeksi sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam ayat 57.
88. sesuai Pasal IV, ayat 57, dan ayat 86 di atas, hak dan kewajiban Negara Pihak yang diinspeksi adalah :
 a. Hak untuk mengambil langkah-langkah melindungi instalasi-instalasi dan lokasi sensitive sesuai dengan Protokol ini;
 b. Kewajiban melakukan usaha yang mungkin untuk memenuhi persyaratan mandat inspeksi melalui sarana alternatif, apabila akses hanya dibatasi ke daerah inspeksi. Dalam menyelesaikan masalah dari salah satu atau lebih aspek inspeksi tidak harus menunda atau mempengaruhi pelaksanaan tim inspeksi terhadap aspek