Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/142

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

mempertimbangkan bahwa hambatan atau larangan penerbangan di atas wilayah negara lain di atas tempat-tempat sensitif dapat menghalangi pemenuhan mandatnya, Negara Pihak yang diinspeksi melakukan usaha-usaha yang masuk akal untuk menyediakan sarana alternatif inspeksi.

76. Penerbangan di atas wilayah negara lain harus dilaksanakan sesuai rencana terbang yang dicatat dan disetujui berdasarkan peraturan dan aturan hukum Negara Pihak yang diinspeksi. Peraturan keselamatan terbang Negara Pihak yang diinspeksi harus diperiksa secara ketat melalui operasi penerbangan.
77. Selama pendaratan penerbangan diatas wilayah negara lain harus hanya diberikan untuk tujuan persiapan terbang dan pengisisan bahan bakar.
78. Penerbangan di atas wilayah negara lain harus dilakukan pada ketinggian seperti diminta oleh tim inspeksi yang konsisten dengan kegiatan yang dilakukan, kondisi daya pandang, maupun peraturan penerbangan dan keselamatan terbang di Negara Pihak yang diinspeksi dan haknya untuk melindungi informasi sensitif yang tidak berkaitan dengan maksud inspeksi. Penerbangan di atas wilayah negara lain harus dilakukan pada ketinggian maksimum 1500 meter di atas permukaan laut.
79. Untuk terbang lintas yang dilakukan sesuai dengan ayat 71 dan 72, peralatan berikut ini dapat digunakan dipesawat :