Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dengan maksud memberikan orientasi umum tentang wilayah inspeksi kepada tim inspeksi, mempersempit dan mengoptimalkan lokasi untuk inspeksi lapangan dan mempermudah pengumpulan bukti nyata, dengan menggunakan peralatan yang disebutkan pada ayat 79.


72. Penerbangan di atas wilayah negara lain harus dilakukan sepraktis mungkin. Lamanya terbang di atas daerah inspeksi tidak lebih dari 12 jam.
73. Penerbangan tambahan di atas wilayah Negara lain dengan menggunakan peralatan tersebut dalam ayat 79 dan 80 dapat dilakukan sesuai persetujuan dengan Negara Pihak yang dinspeksi.
74. Wilayah yang tercakup dalam terbang lintas tidak melebihi wilayah inspeksi.
75. Negara Pihak yang diinspeksi berhak menerapkan hambatan atau, dalam kasus tertentu dan dengan alasan justifikasi, larangan terbang di atas wilayah negara lain ditempat-tempat sensitif yang tidak berkaitan dengan maksud inspeksi. Hambatan dapat diterapkan dalam hal ketinggian terbang, jumlah lintasan dan lingkaran, lamanya melayang-layang, tipe pesawat, jumlah inspektur di pesawat dan jenis pengukuran atau observasi. Apabila tim inspeksi