Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/140

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

keganjilan atau benda peninggalan kuno; dan

 (h) Pengeboran untuk mendapatkan sampel radioaktif.
70. Sampai 25 hari sesuudah persetujuan inspeksi ditempat sesuai Pasal IV, ayat 46, tim inspeksi harus mempunyai hak untuk melalukan setiap kegiatan dan menggunakan teknik yang terdaftar pada ayat 69 (a) sampai (e). Setelah persetujuan atas kelangsungan inspeksi sesuai pasal IV, ayat 47, tim inspeksi harus mempunyai hak untuk melakukan kegiatan- kegiatan atau menggunakan setiap teknik yang terdaftar pada ayat 69 (a) sampai (g). Tim inspeksi harus hanya melakukan pengeboran setelah persetujuan Dewan Eksekutif sesuai Pasal IV, ayat 48. Apabila tim inspeksi meminta perpanjangan waktu inspeksi sesuai pasal IV, ayat 49, tim inspeksi harus menunjukkan dalam permintaannya tentang kegiatan dan teknik yang terdaftar pada ayat 69 yang akan dilaksanakan supaya dapat memenuhi mandatnya. Penerbangan Diatas wilayah Negara Lain
71. Tim inspeksi mempunyai hak melakukan penerbangan diatas wilayah negara lain di daerah inspeksi selama inspeksi di tempat