Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
 (i) Memikirkan dan menyetujui perjanjian – perjanjian atau persetujuan–persetujuan yang dirundingkah oleh Sekretariat Teknis dengan Negara–negara Pihak, negara lain dan organisasi–organisasi internasional yang dilakukan oleh Dewan Eksekutif atas nama Organisasi sesuai dengan ayat 38 (h);
 (j) Membantu badan – badan subsider yang perlu bagi pelaksanaan fungsi–fungsinya sesuai dengan traktat; dan
 (k) Memperbaharui Lampiran 1 Traktat, setepatnya, sesuai dengan ayat 23.


C. DEWAN EKSEKUTIF

Komposisi, Prosedur, dan Pengambilan Keputusan




27. Dewan Eksekutif terdiri dari 51 anggota. Setiap Negara Pihak sesuai ketentuan–ketentuan pasal ini, berhak bekerja dengan Dewan Eksekutif.
28. Dengan pertimbangan perlunya keseimbangan distribusi secara geografis, Dewan Eksekutif terdiri dari: