Halaman ini belum diuji baca
- (i) Memikirkan dan menyetujui perjanjian – perjanjian atau persetujuan–persetujuan yang dirundingkah oleh Sekretariat Teknis dengan Negara–negara Pihak, negara lain dan organisasi–organisasi internasional yang dilakukan oleh Dewan Eksekutif atas nama Organisasi sesuai dengan ayat 38 (h);
- (j) Membantu badan – badan subsider yang perlu bagi pelaksanaan fungsi–fungsinya sesuai dengan traktat; dan
- (k) Memperbaharui Lampiran 1 Traktat, setepatnya, sesuai dengan ayat 23.
Komposisi, Prosedur, dan Pengambilan Keputusan
- 27. Dewan Eksekutif terdiri dari 51 anggota. Setiap Negara Pihak sesuai ketentuan–ketentuan pasal ini, berhak bekerja dengan Dewan Eksekutif.
- 28. Dengan pertimbangan perlunya keseimbangan distribusi secara geografis, Dewan Eksekutif terdiri dari: