Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/134

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
 (d) Hak untuk meminta klarifikasi dalam kaitan adanya kerancuan yang mungkin timbul selama inspeksi;
 (e) Kewajiban untuk hanya menggunakan teknik yang tercantum pada ayat 69 dan mencegah kegiatan-kegiatan yang tidak relevan terhadap tujuan inspeksi. Tim inspeksi harus mengumpulkan dan menyimpan data yang berkaitan dengan tujuan inspeksi, tetapi tidak harus mencari atau menyimpan informasi yang jelas tidak berkaitan dengan hal tersebut. Bahan-bahan yang telah diukumpulkan dan selanjutnya ditemukan tidak relevan harus dikembalikan ke Negara Pihak yang diinspeksi.
 (f) Kewajiban utnuk mempertimbangkan dan memasukkan data dan penjelasan asal kejadian yang memacu permintaan dalam laporan tersebut, yang disediakan oleh Negara Pihak yang diinspeksi dari jaringan pemantau nasional Negara Pihak yang diinspeksi dan dari sumber lain;
 (g) Kewajiban menyediakan bagi Negara Pihak yang diinspeksi, atas permintaannya, salinan informasi dan data yang dikumpulkan di daerah inspeksi; dan
 (h) Kewajiban untuk menghormati kerahasiaan dan peraturan kesehatan dan keselamatan Negara Pihak yang diinspeksi.