Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

titik masuk, jika tidak ada waktu lain yang disetujui berdasarkan batas waktu yang disebutkan pada ayat 57.

55. Untuk mengonfirmasikan bahwa daerah dimana tim inspeksi dibawa ke daerah inspeksi seperti yang disebutkan pada mandat inspeksi, tim inspeksi harus mempunyai hak untuk menggunakan peralatan menemukan lokasi yang disepakati. Negara Pihak yang diinspeksi harus membantu tim inspeksi dalam melaksanakan tugas ini.


E. PELAKSANAAN INSPEKSI

Peraturan Umum



56. Tim Inspeksi harus melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan Traktat dan Protokol.
57. Tim Inspeksi harus memulai kegiatan-kegiatan inspeksi di daerah inspeksi, tetapi tidak lebih dari 72 jam setelah kedatangannya di titik masuk.
58. Kegiatan-kegiatan tim inspeksi harus diatur supaya menjamin tepat waktu dan efektivitas pelaksanaan fungsinya dan dengan seminimal kemungkinan kekurang-nyamanan