Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

parkir, perlindunagn keamanan, pelayanan jasa dan bahan bakar sesuai yang dibutuhkan oleh Sekretariat Teknis bagi pesawat tim inspeksi di titik masuk dan, bilamana perlu, di titik basis dan didaerah inspeksi. Pesawat tersebut harus tidak dikenakan biaya pendaratan, pajak pemberangkatan dan biaya sejenis lainnya. Ayat ini harus diberlakukan bagi pesawat yang digunakan untuk terbang lintas selama inspeksi ditempat.

50. mengenai ayat 51, harus tidak terdapat pengetatan oleh Negara Pihak yang diinspeksi terhadap tim inspeksi yang membawa peralatan yang telah disepakati yang sesuai dengan mandat inspeksi kewilayah Negara Pihak yang diinspeksi, atau penggunaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Traktan dan Protokol.
51. Negara Pihak yang diinspeksi harus mempunyai hak tanpa menghiraukan batas waktu yang disebutkan pada ayat 54, untuk mengecek peralatan yang dibawa telah disepakati dan dilegalisir sesuai ayat 38, pada saat kehadiran para anggota tim inspeksi di titik masuk. Negara Pihak yang diinspeksi dapat mengeluarkan peralatan yang tidak sesuai dengan mandat inspeksi atau yang tidak disepakati dan dilegalisir sesuai ayat 38.
52. Segera setelah tiba di titik masuk dan