Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

pemberangkatan dari lapangan terbang tersebut. Rencana demikian harus diterapkan sesuai dengan prosedur ICAO yang diterapkan pada pesawat sipil. Sekretariat Teknis harus memasukkan nomor izin diplomatik tetap dan notasi tepat yang mengindentifikasikan sebagai pesawat inspeksi dalam bagian percakapan rencana penerbangan. Apabila digunakan pesawat militer, Sekretariat Teknis harus meminta izin terlebih dahulu kepada Negara Pihak yang diinspeksi untuk memasuki wilayah udaranya.

47. Tidak lebih dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan tim inspeksi dari lapangan terakhir sebelum memasuki wilayah udara Negara Pihak yang diinspeksi, Negara Pihak yang diinspeksi harus menjamin bahwa rencana penerbangan yang diisi sesuai dengan ayat 46 disetujui sebelum tim inspeksi dapat tiba di titik masuk pada waktu yang diperkirakan.
48. Apabila diperlukan, ketua tim inspeksi dan wakil-wakil Negara Pihak yang diinspeksi harus menyetujui pada suatu titik basis dan rencana penerbangan dari titik basis, dan jika diperlukan, kedaerah inspeksi.
49. Negara Pihak yang diinspeksi harus menyediakan atau mengatur tempat