Halaman ini belum diuji baca
- (b) Nama Negara Pihak atau Negara-negara Pihak yang diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah atau sebagian daerah tersebut berada di bawah yuridiksi atau pengawasan suatu Negara.
- (c) Lokasi dan batas-batas daerah inspeksi yang dispesifikasikan pada peta, dengan memperhitungkan seluruh informasi yang dipakai sebagai dasar permintaan dan seluruh informasi teknis yang tersedia, melalui konsultasi dengan Negara Pihak yang meminta;
- (d) Jenis-jenis kegiatan yang direncanakan tim inspeksi di daerah inspeksi;
- (e) Titik masuk yang digunakan oleh tim inspeksi;
- (f) Setiap titik transit atau markas, bilamana perlu;
- (g) Nama ketua tim inspeksi
- (h) Nama-nama anggota tim inspeksi;
- (i) Nama pengamat yang diusulkan, bila ada; dan
- (j) Daftar peralatan yang digunakan di