Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/126

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
 (b) Nama Negara Pihak atau Negara-negara Pihak yang diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah atau sebagian daerah tersebut berada di bawah yuridiksi atau pengawasan suatu Negara.
 (c) Lokasi dan batas-batas daerah inspeksi yang dispesifikasikan pada peta, dengan memperhitungkan seluruh informasi yang dipakai sebagai dasar permintaan dan seluruh informasi teknis yang tersedia, melalui konsultasi dengan Negara Pihak yang meminta;
 (d) Jenis-jenis kegiatan yang direncanakan tim inspeksi di daerah inspeksi;
 (e) Titik masuk yang digunakan oleh tim inspeksi;
 (f) Setiap titik transit atau markas, bilamana perlu;
 (g) Nama ketua tim inspeksi
 (h) Nama-nama anggota tim inspeksi;
 (i) Nama pengamat yang diusulkan, bila ada; dan
 (j) Daftar peralatan yang digunakan di