Halaman ini belum diuji baca
diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah yang akan diinspeksi atau sebagian daerah tersebut berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan dari suatu Negara;
- (d) Kemungkinan lingkungan dari kejadian yang menyebakan adanya permintaan ;
- (e) Perkiraan waktu kejadian yang menyebabkan adanya permintaan, dengan indikasi kemungkinan ambang batas kesalahan;
- (f) Seluruh data yang mendasari adanya permintaan;
- (g) Perincian personal dari pengamat yang diusulkan, apabila ada; dan
- (h) Hasil-hasil proses konsultasi dan klarifikasi yang sesuai dengan Pasal IV, atau suatu penjelasan, apabila relevan, tentang alasan-alasan mengapa proses konsultasi dan klarifikasi semacam itu belum dilakukan.
- 42. Mandat untuk inspeksi di tempat harus berisi :
- (a) Keputusan Dewan Eksekutif terhadap permintaan inspeksi di tempat;