Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah yang akan diinspeksi atau sebagian daerah tersebut berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan dari suatu Negara;

 (d) Kemungkinan lingkungan dari kejadian yang menyebakan adanya permintaan ;
 (e) Perkiraan waktu kejadian yang menyebabkan adanya permintaan, dengan indikasi kemungkinan ambang batas kesalahan;
 (f) Seluruh data yang mendasari adanya permintaan;
 (g) Perincian personal dari pengamat yang diusulkan, apabila ada; dan
 (h) Hasil-hasil proses konsultasi dan klarifikasi yang sesuai dengan Pasal IV, atau suatu penjelasan, apabila relevan, tentang alasan-alasan mengapa proses konsultasi dan klarifikasi semacam itu belum dilakukan.


Mandat Inspeksi




42. Mandat untuk inspeksi di tempat harus berisi :
 (a) Keputusan Dewan Eksekutif terhadap permintaan inspeksi di tempat;