Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
31. Para pengamat diberi hak-hak istimewa dan kekebalan yang sama dengan yang diberikan kepada tim inspeksi sesuai dengan bagian ini, kecuali untuk hak-hak yang diberikan sesuai dengan ayat 27 (d).


Titik-titik Masuk




32. Setiap Negara Pihak harus menetapkan titik-titik masuk dan harus menyediakan informasi yang dibutuhkan Sekretariat Teknis tidak lebih dari 30 hari setelah Traktat ini mulai berlaku bagi Negara itu. Titik-titik masuk ini harus sedemikian rupa sehingga tim inspeksi manapun dari setidak-tidaknya satu titik masuk dalam 24 jam. Lokasi titk-titik masuk akan diberikan kepada seluruh Negara Pihak oleh Sekretariat Teknis. Titik-titik masuk juga dapat berfungsi sebagai titik-titik keluar.
33. Setiap Negara Pihak dapat mengubah titik-titik masuknya dengan memberitahukan perubahan tersebut kepada Sekretariat Teknis. Perubahan-perubahan ini akan berlaku secara efektif 30 hari setelah Sekretariat Teknis menerima pemberitahuan itu, kemudian menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada seluruh Negara Pihak.
34. Apabila Sekretariat Teknis menganggap bahwa tidak terdapat cukup titik masuk untuk pelaksanaan inspeksi secara tepat waktu atau bahwa perubahan-perubahan terhadap titik-tititk masuk yang ditawarkan