Halaman ini belum diuji baca
- 31. Para pengamat diberi hak-hak istimewa dan kekebalan yang sama dengan yang diberikan kepada tim inspeksi sesuai dengan bagian ini, kecuali untuk hak-hak yang diberikan sesuai dengan ayat 27 (d).
- 32. Setiap Negara Pihak harus menetapkan titik-titik masuk dan harus menyediakan informasi yang dibutuhkan Sekretariat Teknis tidak lebih dari 30 hari setelah Traktat ini mulai berlaku bagi Negara itu. Titik-titik masuk ini harus sedemikian rupa sehingga tim inspeksi manapun dari setidak-tidaknya satu titik masuk dalam 24 jam. Lokasi titk-titik masuk akan diberikan kepada seluruh Negara Pihak oleh Sekretariat Teknis. Titik-titik masuk juga dapat berfungsi sebagai titik-titik keluar.
- 33. Setiap Negara Pihak dapat mengubah titik-titik masuknya dengan memberitahukan perubahan tersebut kepada Sekretariat Teknis. Perubahan-perubahan ini akan berlaku secara efektif 30 hari setelah Sekretariat Teknis menerima pemberitahuan itu, kemudian menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada seluruh Negara Pihak.
- 34. Apabila Sekretariat Teknis menganggap bahwa tidak terdapat cukup titik masuk untuk pelaksanaan inspeksi secara tepat waktu atau bahwa perubahan-perubahan terhadap titik-tititk masuk yang ditawarkan