Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

kekebalan yang dimiliki oleh anggota diplomatik sesuai dengan Pasal 40, ayat 1, Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik. Kertas-kertas dan surat menyurat, termasuk catatan-catatan, dan sampelsampel serta peralatan yang disepakati akan dibawa oleh mereka, harus diberi hak-hak istimewa dan kekebalan yang disebutkan dalam ayat 27 (c) dan (d).

29. Tanpa mengurangi hak-hak istimewa dan kekebalan mereka anggota tim inspeksi diharuskan menghormati hukum dan peraturan Negara Pihak yang diinspeksi, dan sepanjang konsisten dengan mandat inspneksi, diharuskan untuk tidak turut campur dalam urusan dalam negeri Negara itu. Apabila Negara Pihak yang diinspeksi menganggap telah terjadi penyalahgunaan hak-hak istimewa dan kekebalan yang dirinci dalam Protokol ini, harus diadakan penyalahgunaan itu telah terjadi, dan jika ditentukan demikian, untuk mencegah pengulangan penyalahgunaan seperti itu.
30. Hak kekebalan atas peradilan terhadap anggota tim inspeksi dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal pada kasus-kasus dimana Direktur Jenderal berpandangan bahwa hak kekebalan akan menghambat proses pengadilan dan bahwa hak itu dapat dibatalkan tanpa merugikan pelakasanaan ketentuan-ketentuan Traktat ini. Pembatalan itu harus dinyatakan secara tersurat.