Halaman ini belum diuji baca
- (f) Anggota tim inspeksi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan Traktat ini harus diberikan pembebasan dari pembayaran dan pajak yang diberikan kepada anggota diplomatik sesuai dengan Pasal 34 Konvensi Wina menegenai Hubungan Diplomatik;
- (g) Anggota tim inspeksi harus diizinkan untuk membawa kedalam wilayah Negara Pihak yang diinspeksi, tanpa membayar bea cukai atau biaya terkait apapun, barangbarang untuk pemakaian pribadi, dengan pengeculian barang-barang yang ekspor maupun impornya dilarang oleh hukum atau diawasi oleh peraturan karantina;
- (h) Anggota tim inspeksi harus diberikan fasilitas mata uang dan pertukaran yang sama sebagaimana diberikan kepada wakil-wakil Pemerintah Asing dalam misi-misi resmi sementara; dan
- (i) Anggota-anggota tim inspeksi tidak melakukan kegiatan profesional ataupun perdagangan untuk keuntungan pribadi diwilayah Negara yang diinspeksi.
- 28. Saat melakukan transit di wilayah Negara-negara Pihak selain Negara Pihak yang diinspeksi, anggota tim inspeksi harus diberi hak-hak imstimewa dan