Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

tujuan pelaksanaan inspeksi di tempat, maka Direktur Jenderal harus mengajukan masalh tersebut kepada Dewan Eksekutif.

25. Setiap inspektur yang tercantum dalam daftar inspektur dan pembantu inspeksi harus mendapatkan pelatihan yang sesuai. Pelatihan yang dimaksud harus disediakan oleh Sekretariat Teknis sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Buku Petunjuk Operasional untuk Inspeksi di Tempat. Sekretariat Teknis harus mengkoordinir, atas persetujuan Negaranegara Pihak, jadwal pelatihan bagi para inspektur.


Hak-hak Istimewa dan Kekebalan



26. Setelah penerimaan daftar awal mengenai inspektur dan pembantu inspeksi sebagaimana diatur dalam ayat 18 atau sebagaimana selanjutnya diubah sesuai dengan ayat 19, sesuai dengan prosedur-prosedur nasionalnya dan pada saat adanya permintaan oleh seorang inspektur atau pembantu inspeksi, setiap Negara Pihak akan diwajibkan mengeluarkan visa-visa multiple entry dan dokumen-dokumen relevan lainnya untuk memungkinkan setiap inspektur dan pembantu inspeksi memasuki dan tinggal di wilayah Negara Pihak tersebut dengan satu-satunya tujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan inspeksi. Setiap Negara Pihak akan