Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
22. Sesuai dengan ayat 23, suatu Negara Pihak berhak kapan pun juga untuk menolak seorang inspektur atau pembantu inspeksi yang telah diterima. Negara tersebut harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Sekretariat Teknis mengenai penolakannya dan dapat menyertakan alasan penolakannya. Penolakan tersebut akan mulai berlaku 30 hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretariat Teknis. Sekretariat Teknis akan segera mengkonfirmasikan diterimanya pemberitahuan penolakan dimaksud dan memberitahukan kepada baik Negara Pihak yang menolak maupun yang mencalonkan mengenai waktu mulai dicabutnya penunjukan inspektur atau pembantu inspeksi tersebut yang ditugaskan pada suatu Negara Pihak.
23. Negara Pihak yang telah menerima pemberitahuan mengenai suatu pemeriksaan tidak diperbolehkan mengupayakan dikeluarkannya inspektur maupun pembantu inspeksi yang telah disebutkan dalam mandat inspeksi dari tim inspeksi.
24. Jumlah inspektur dan pembantu inspeksi yang diterima oleh suatu Negara Pihak harus mencukupi untuk dapat menjamin adanya inspektur dan pembantu inspeksi dalam jumlah yang tepat. Apabila, menurut Direktur Jenderal, penolakan suatu Negara Pihak terhadap inspektur atau pembantu inspeksi yang diajukan menghambat penunjukan inspektur atau pembantu inspeksi dalam jumlah yang cukup atau menghambat tercapainya secara efektif