Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

melakukan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan inspeksi ditempat diwilayah atau tempat lain dibawah yurisdiksi atau kekuasaan Negara Pihak yang telah menyatakan penolakannya. Sekretariat Teknis harus segera menyampaikan konfirmasi mengenai penerimaan atas pemberitahuan penolakan dimaksud.


19. Pada saat penambahan atau perubahan daftar para inspektur dan pembantu inspeksi diajukan oleh Direktur Jenderal atau suatu Negara Pihak, inspektur dan pembantu inspeksi pengganti harus ditunjuk dengan cara yang sama seperti dalam pengajuan daftar awal. Setiap Negara Pihak harus segera memberitahukan kepada Sekretariat Teknis apabila seorang inspektur atau pembantu inspeksi yang dicalonkannya tidak dapat lagi memenuhi tugasnya sebagai inspektur atau pembantu inspeksi.
20. Sekretariat Teknis harus selalu memperbaharui daftar para inspektur dan pembantu inspeksi dan memberitahukan kepada seluruh Negara Pihak jika terdapat penambahan maupun perubahan terhadap daftar.
21. Negara Pihak yang meminta dilakukannya inspeksi di tempat dapat mengusulkan agar seorang inspektur dalam daftar para inspektur dan pembantu inspeksi, untuk bertindak sebagai pengamat sesuai dengan Pasal IV, ayat 61.