Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
16. Setiap Negara Pihak, selambat-lambatnya 30 hari setelah diberlakukannya Traktat ini terhadap negaranya, harus memberitahukan Direktur Jenderal nama, tanggal lahir, jenis kelamin, pangkat, kualifikasi dan pengalaman kerja dari orang-orang yang dicalonkan oleh Negara Pihak untuk menjadi inspektur dan pembantu inspeksi.
17. Selambat-lambatnya 60 hari setelah diberlakukannya Traktat ini, Sekretariat Teknis akan menyampaikan secara tertulis kepada semua Negara Pihak daftar awal yang memuat nama, kebangsaan, tanggal lahir, jenis kelamin, dan pangkat dari para inspektur dan pembantu inspeksi yang di usulkan oleh Direktur Jenderal dan Negara-negara Pihak, termasuk gambaran mengenai kualifikasi dan pengalaman kerja mereka.
18. Setiap Negara Pihak harus segera memberitahukan diterimanya daftar awal nama-nama inspektur dan pembantu inspeksi yang diusulkan untuk ditunjuk. Setiap inspektur dan pembantu inspeksi dalam daftar tersebut akan dianggap telah diterima kecuali jika selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberitahuan penerimaan daftar, suatu Negara Pihak menyatakan penolakannya secara tertulis. Negara Pihak dapat menyebutkan alasan atas penolakan tersebut. Dalam hal penolakan tersebut, maka para inspektur atau para pembantu inspeksi yang diusulkan tidak dibenarkan untuk