Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Negara Pihak diinspeksi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin agar inspeksi dapat dilaksanakan sesuai dengan Protokol ini. Negara Pihak yang didalam yurisdiksi atau kekuasaannya mempunyai satu atau lebih daerah di wilayah suatu Negara yang bukan Pihak pada Traktat ini, harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin para inspektur dan para pembantunya yang ditunjuk untuk Negara Pihak termaksud diterima oleh Negara tersebut yang dalam wilayahnya terdapat wilayah inspeksi. Apabila Negara Pihak yang diinspeksi tidak mampu menjamin akses, negara tersebut harus menunjukan bahwa negara tersebut telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin akses termaksud.

8. Dalam hal dimana daerah inspeksi terletak dalam wilayah Negara Pihak tetapi berada dibawah yurisdiksi atau kekuasaan Negara yang bukan Pihak pada Traktat ini, Negara Pihak tersebut harus mengambil segala langkah-langkah penting yang dituntut dari Negara Pihak yang diinspeksi dan Negara Pihak yang di wilayahnya terdapat daerah inspeksi, tanpa mengabaikan berbagai aturan dan praktek hukum internasional, untuk menjamin bahwa inspeksi ditempat dapat dilaksanakan sesuai dengan Protokol ini. Apabila Negara Pihak tersebut tak dapat memberi akses ke daerah inspeksi, Negara tersebut harus menunjukan bahwa Negara ini telah melakukan semua langkah penting untuk melakukan akses, tanpa mengabaikan berbagai aturan dan praktek hukum internasional.